Rabu, 25 April 2012

Makalah-makalah ku


MADZHAB – MADZHAB DALAM  FIQH

logo uin1.jpg
MAKALAH KELOMPOK

Disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh



Dosen Pengampu :
Suyatno M.Pd.I

Disusun oleh :
1.                Aviatun Khusna                       (11410190)
2.                Ahmad Romdani                     (11410194)
3.                Daimah                                    (11410201)
4.                Muhammad Galang A.S          (11410222)
5.                Nella Hidayah                          (11410224)





PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011

BAB I
PENDAHULUAN



          Dalam kehidupan ini suatu perbedaan adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi. Kapanpun atau dimanapun suaut tempat terdapat suatu perbedaan antara satu orang dengan orang lain, satu orang dengan kelompok ataupun kelompok dengan kelompok. Perbedaan pendapat adalah suatu hal yang biasa terjadi. Begitu pula dengan dunia pemikiran hukum Islam atau yang biasa kita sebut dengan Fiqih. Karena fiqih adalah hasil dari ijtihad manusia yang sangat relatif tergantung dari berbagai faktor, antar lain adalah siapa orang yang berijtihad, faktor situasi dan kondisi, dan lain sebagainya.
          Perbedaan-perbadaan hukum Islam bisa dilihat setelah Islam tersebar ke seleruh belahan dunia. Karena satu tempat berbeda dengan tempat yang lainnya dan munculnya hal-hal baru dalam perkembangan zaman yang tidak terdapat nashnya di al-Qur’an dan hadits maka memunculkan upaya-upaya para ulama yang dijadikan tempat bertanya untuk mencari dan menemukan solusi-solusi untuk menghukumi suatu peristiwa tersebut malalui jalan ijtihad.
     Perbedaan metode dan cara pandang ulama disetiap tempat untuk menentukan hukum tersebut, akhirnya melahirkan aliran-aliran dalam ijtihad, yang kemudian dikenal dengan aliran ahlul Hadits dan ahlur Ra’yi. Berkembangnya kedua aliran ijtihad tersebut pada akhirnya melahirkan madzhab-madzhab dalam fiqih yang memiliki corak metodologi dan produk hukum Islam atau fiqih tersendiri.
          Dalam sejarah hukum Islam dikenal beberapa madzhab yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar yakni madzhab Sunni dan madzhab Syi’i. Dalam madzhab sunni dikenal berbagai madzhab, antara lain: madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, Auza’I, Laitsi, Tsauri, dan Dhahiri. Empat madzhab pertama masih eksis dan memiliki pengikut yang banyak pengikutnya, sedangkan sisanya adalah madzhab yang tidak berkembang lagi.
          Sedangkan dalam madzhab syi’i, antara lain: Itsna ‘Asyariyah, Zahidiyah, Ismailiyah, Kisaniyah, Fathahiyah, Waqiyah dan Nawusiyah. Tiga aliran petama masih eksis, seddangkan sisanya sudah tidak brerkembang lagi. Pengelompokan aliran-aliran ini jika dilihat dari sisi teologis, sedangkan bila dilihat dari sisi fiqih bisa dikelomokkan menjadi dua madzhab,  yakni madzhab Zahidi dan Ja’fari.






BAB II
PEMBAHASAN


1.    Madzhab Hanafi
          Madzhab Hanafi merupakan salah satu madzhab sunni. Nama dari madzhab ini diambil dari ulama yang bernama Nu’man bin Tsabit atauyang lebih dikenal dengan nama Imam Abu Hanifah (80 H-150 H). Asal usul julukan atau gelar Abu Hanifah ada beberapa versi, diantaranya karena nama anak beliau bernama Hanifah, atau karena kedekatannya dengan tinta untuk menuliskan ilmu yang dimilikinya maka dijuluki Abu Hanifah yang dalam bahasa Irak hanifah berarti tinta.
          Imam Abu Hanifah lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 Hijriyah. Ayahnya bernama Tsabit seorang pedagang sutera dari Persia. Usaha ini kemudian diwariskan kepada Abu Hanifah. Meskipun besar di lingkungan pedagang namun Abu Hanifah memiliki semangat untuk mempelajari ilmu-ilmu agama. Raja Harun ar-Rasyid mengatakan,”Abu Hanifah adalah seorang yang dapat melihat dengan akalnyaatas segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh mata kepala.” Dari pendapat raja Harunar-Rasyid tersebut dapat disimpulkan bahwa Abu Hanifah adalah orang yang cerdas, hal ini terbukti dengan masyhurnya nama beliau sebagai seorang mujtahid.
          Abu Hanifah belajar fiqih dari seorang guru yang bernama Hammad bin Abi Sulaiman selama 18 tahun atau sampai gurunya meninggal pada tahun 120 H. setelah gurunya meninggal, maka Abu Hanifah menggantikannya sebagai ulama di Kufah. Beliau sering mengeluarkan fatwa-fatwa dalam maasalah fiqih. Beliau juga dikenal sebagaiorang yang ahli dalam merumuskan kaidah dan berijtihad, oleh sebab itulah Abu Hanifah dikenal mujtahid mustaqil dikalangan fuqaha.
          Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama ahlu Ra’yi. Sedangkan untuk kajian fiqih, Imam Abu Hanifah menggunakan sumber al-Qur’an, Sunnah, qauli shahabi, Qiyas, Ihtihsan dan ‘Urf.
    
2.    Madzab Maliki
          Madzhab Maliki adalah salah satu madzhab dari golongan Sunns. Nama dari madzhab ini dinisbatkan dari nama seorang ulama yang bernama Imam Maliki bin Anas (93H-179H). Beliau lahir di Madinah dan menjadi ahli fiqh yang terkenal di Madinah.
          Maliki lahir dalam keluarga pengrajin. Ayahnya, seorang pengrajin panah, namun tidak ada seorangpun dari putranya yang meneruskan pekerjaan ayahnya. Imam Maliki memilih sector perdagangan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
          Imam Maliki termasuk orang yang kuat hafalannya. Pada usia remaja, beliau telah menjadi hafidz yang baik dan cepat menghafal hadist-hadist yang diajarkan oleh gurunya. Guru beliau dalam bidang hadist antara lain adalah Ibnu Syihab Az-Zuhri, Ibnu Hurmus dan Nafi’. Guru beliau dalam bidang fiqih adalah Rabi’ah dan Yahya bin Sa’id al-Anshari.
          Imam Maliki dikenal sangat hati-hati baik dalam memberikan fatwa hukum maupun dalam meriwayatkan hadist. Beliau baru memberikan fatwa dan meriwayatkan hadist setelah para gurunya mengakui bahwa beliau ahli dalam bidang fiqh maupun hadist.
          Adapun pemikiran-pemikiran Imam Maliki dapat  dilihat dalam karyanya al-Muwaththa’, suatu kitab yang berisi tentang hadist dan fiqh sekaligus. Khalifah Harun Ar-Rasyid pernah menginginkan kitab ini sebagai kitab hukum yang diterabkan dan berlaku diseluruh wilayah negeri tersebut, namun keinginan tersebut tidak dipenuhi oleh Imam Malik.
          Imam Malik meninggal dunia pada tahun 179H di Madinah, setelah mengalami sakit dan dikuburkan di Makam al-Baqi’.

A.  Dalil-dalil yang digunakan oleh Madzhab Maliki
          Metode pengajaran yang beliau lakukan didasarkan pada ungkapan hadist dan pembahasan atas makna-maknanya lalu dikaitkan dengan konteksi permasalahan yang ada pada saat itu. Beliau juga menelaah masalah-masalah yang terjadi didaerah asal murid-muridnya, kemudian mencari hadist-hadist  dan atsar-atsar  (pernyataan sahabat) yang bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Oleh kerena itu, madzhab Maliki dikenal sebagai Ahl al- Hadist .
          Dalil-dalil yang digunakan oleh madzhab Maliki dalam menetapkan suatu hukum :
Ø  Al-Qur’an, beliau menetapkan Al-Qur’an sebagai dalil dan dasar tertinggi diatas dalil-dalil yang lain.
Ø  As-Sunnah
Ø  Amal ahli Madinah (Praktik masrakat Madinah)
          Imam Maliki berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulallah SAW  menghabiskan sepuluh tahun akhir hidupnya, maka praktek yang dilakukan oleh masyarakat Madinah mesti diperbolehkan atau dianjurkan  oleh Nabi Muhammad SAW sendiri, oleh karena itu  Imam Maliki menganggap bahwa praktek masyarakat Madinah merupakan bentuk as-sunah yang sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan.
          Imam Maliki lebih mendahulukan dan mengutamakan tradisi masyarakat Madinah ini daripada Al-Hadist yang Ahad, hal ini sesuai dengan pernyataan guru beliau Rabi’ah bin Abd ar-Rahman.
Ø  Fatwa Sahabat
Ø  Al-Qiyas
Ø  Al-Mashlahah al-Mursalah, yakni menetapkan hukum atas berbagai persoalan yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan pertimbangan kemashlahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar mustahidnya.
Ø  Al-Istihsan
Ø  Adz-Dzari’ah, yakni sarana atau jalan untuk sampai pada tujuan, bisa berupa kebaikan yang berarti mashlahah dan bisa pula maksiat yang berarti mafsadah.
B.   Para Pengikut Madzhab Maliki
          Sebagai ulama besar di Madinah, Imam Maliki banyak didatangi murid-murid dari berbagai penjuru negeri yang ingin berguru pada beliau. Diantaranya murid beliau yang terkenal adalah : Abd. Ar-Rahman bin al-Qosim, Ibnu Wahab dan as-Syafi’i. Madzhab Maliki ini, sampai saat ini masih banyak pengikutnya dan mereka tersebar keberapa negeri antara lain : Mesir, Sudan, Kuwant, Bahrain, Maroka, dan Afrika.

3.    Madzhab Syafi’i
1.    Asal Usul Imam Syafi’i
          Pendiri madzhab ini adalah Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’I (150 H-204H). Beliau lahir di Gaza, Pelestina. Setelah ayahnya meninggal beliau dibawa ibunya ke Makah yang merupakan kota leluhurnya. Beliau mempunyai kecerdasan yang luar biasa. Diriwayatkan bahwa sebelum dewasa sudah hafal al-Qur’an dengan sempurna dan telah pula menguasai kitab al-Muwaththa’ karya Imam Maliki. Di Mekah.beliau belajar pada beberapa guru antara lain : Muslim bin Khalid dan sufyan bin Uyainah, kemudian belajar kepada Imam Malik di Madinah.
          Pengembaran Imam Syafi’I dalam mencari ilmu belum berhenti di Iraq, setelah sebelumnya beliau juga pernah menimba ilmu di Mekkah, Madinah, dan Yaman. Dari Iraq, beliau  menuju Mesir untuk belajar agama kepada Imam Laits, namun belum sampai di Mesir, Imam laits telah meninggal, sehingga beliau mendalami ilmua agama pada murid-muridnya. Imam Syafi’I terus menetap di Mesir hingga beliau meninggal. Beliau meninggalakan banyak karya antara lain : Ar-Risalah, al-Umm, al-Hujjah, al-Imla’, dan al-Amali.

2.    Dalil-dalil yang digunakan oleh Madzhab Syafi’i
          Setelah menyerap ilmu dari para gurunya diberbagai daerah, Imam Syafi’I mulai melakukan kajian-kajian hukum. Beliau dikenal mempunyai dua qoul, yaitu qoul qadim yang berlangsung di Iraq dan qoul Jadid yang berlangsung di Mesir.
Dalam kajian-kajian hukum, Imam Syafi’I menggunakan dalil-dalil sebagai berikut :
a.    Al-Qur’an
b.    As-Sunah
          Sebagaimana para pendahulunya, Imam Syafi’I memposisikan as-Sunah sebagai dalil kedua setelah Al-Qur’an. Hanya bedanya imam Syafi’I tidak mensyaratkan criteria sebagaimana Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
c.    Al-Ijma’
d.    Perkataan Sahabat
e.    Al-Qiyas
f.     Al-Istihab

4.    Madzhab Hanbali
A.  Asal Usul Madzhab Hanbali
          Nama ulama yang dijadikan sebagai nama madzhab ini yakni Imam Ahmad bin Hanbali. Beliau lahir bulan Rabi’ul Awwal tahun 164H, di Bagdad dan telah menjadi yatim sejak kecil. Kehidupan beliau sangat sederhana, beliau tidak memiliki mata pencaharian tetap sebagaimana Abu Hanifah dan Imam Maliki, dan tidak memilki fasilitas dari pemerintah sebagaimana Imam Syafi’i. Sumber pendapatan beliau adalah warisan rumah dan tanah serta peralatan penyulaman yang beliau sewakan.
          Imam Ahmad memiliki kecerdasan dan daya ingat luar biasa. Selain menggeluti hadist-hadist dengan melakukan perjalanan ke berbagai daerah, beliau juga mendalami ilmu fiqh.Guru-guru beliau adalah Abu Yusuf (Murid Imam Ibu Hanifah), dan Imam Syafi’I (Murid Imam Malik). Dari kerja keras beliau mendalami hadist-hadist Nabi, beliau telah melahirkan fatwa-fatwa fiqh dan menpunyai teori kajian fiqh tersendiri sehingga lahirlah madzhab Hambali. Imam Ahmad meninggal dunia tahun 214 H, dimakamkan di Bagdad dan diiringi puluhan ribu pelayat.
B.   Dalil-dalil yang digunakan Madzhab Hambali
1.    Al-Qur’an
          Al-Qur’an dijadikan sebagai dalil paling tinggi dalam menjawab dan mengatasi personal hukum islam sebagaimana Imam Madzhab sebelumnya.
2.    As-Sunah
          Hadist marfu’ dalam menetapkan hukum. Apabila beliau telah mendapatkan nashdari hadist tersebut , beliau tidak memperhatikan pendapat sahabt yang bertentangan dengannya.
3.    Perkataan Sahabat
          Menerima fatwa para sahabat yang tidak diperselisihkan oleh sahabat atau ulama lain(ijma’). Dalam hal pendapat individu, sahabat yang saling bertentangan, beliau beliau menerima dan mengambilnya dengan melakukan analisis dan seleksi atas kedekatan atas pendapat tersebut dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunah.
4.    Hadist Mursal (Tergolong Hadist Dho’if)
          Sebagai bahan rujukan atau dalil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang beliau hadapi.
5.    Al-Qiyas
C.   Para Pengikut Madzhab Hambali
          Imam Bukhori dan Imam muslim (pengumpul hadist terkenal), Yahya bin Adam, Abu Daut, Ar-Razi, Abu al-Wafa’ bin Aqil, Taqiyuddin ibn Taimiya, dan Muhammad ibn Al-Qiyyim. Pengikutnya tersebar ke beberapa Negara : Iraq, Mesir, Suriah, Palestina dan Arab Saudi. Bahkan, di Arab Saudi, madzhab Hambali adalah Madzhab resmi Negara.

5.    Madzhab Auza’i
          Diambil dari nama pendirinya yakni Abdurrahman bin Muhammad Al-Auza’I, lahir pada tahun 88 H. Beliau termasuk ulama yang menentang penggunaan Qiyas secara berlebihan, beliau mengembalikan furu’ pada hadist Nabi tanpa melakukan qiyas. Beliau wafat tahun 157 H di Beirut. Madzhabnya terkenal di Syiria, Yordania, sampai Spanyol.

6.    Madzhab Laitsi
          Dikembangkan oleh Imam Laitsi bin Sa’ad. Lahir di Mesir tahun 94 H. dalil-dalil yang mereka gunakan dalam melakukan kajian hukum hampir sama dengan imam lainnya, hanya beliau tidak sependapat dengan Imam Malik dalam hal menggunakan tradisi masyarakat Madinah sebai dalil dalam menetapkan hukum. Baliau meninggal tahun 175 H.

7.    Madzhab Tsauri
          Dikembangkan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri , ulama terkemuka dan kufah, lahir pada tahun 97 H. Imam ats-Tsausi pernah ditawari  khalifah untuk menjadi qadli dengan syarat agar tidak membuat fatwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, namun beliau menolaknya hingga wafat tahun 161 H.

8.    Madzhab Dhahiri
          Dipelopori oleh Dawud bin Ali al-Ashbani, lahir tahun 202 H. Beliau belajar fiqh dari murid-murid Imam Syafi’i, beliau juga pernah mengkritik madzhab syafi’I karena menurutnya Asy-Syafi’I tidak konsisten dalam menggunakan qiyas dan menolak istihsan. Kemudian beliau menggunakan tersendiri dalam kajian hukumnya, yakni pada pemahaman literalis yang berpegang pada mekna harfiyah atau dhohir  nash Al-Qur’an maupun As-Sunah. Madzhab ini disebut madzhab dhohiri karena dinishbatkan dari metode kajian hukumnya.
          Pengikut madzhab Dhahiri yang terkemuka adalah ibnu Hazm (Ulama Spanyol). Karenausaha Ibnu Hazm,  madzhab ini maju pesat di Spanyol dan wilayah lainya.

Faktor Penyebab Eksis dan Lenyapnya Suatu Madzhab
1.    Faktor Penyebab Eksisnya Suatu Madzhab
Ø  Para murid dan pengikut yang turut menyebarkan pemikiran-pemikiran madzhab tersebut.
Ø  Karya-karya peninggalan madzhab yang masih bisa diakses dan dipelajari oleh generasi berikutnya.
Ø  Pengaruh dan campur tangan penguasa dalam menentukan kebijakan dan aturan hukum suatu negeri, seperti kebijakan menentukan madzhab tertentu sebagai madzhab resmi Negara.
2.    Faktor penyebab lenyapnya suatu Madzhab
Ø Adanya pengaruh dari kebijakan penguasa
               Misalnya pada Madzhab Auza’I karena kebijakan bagi yang sanggup menghafal Muhtashar Al-Muzani (buku Madzhab Syafi’i) maka akan diberi hadiah uang tunai. Kebijakan tersebut menyebabkan tersebarnya Madzhab Syafi’i yang cepat di Syiria dan lenyapnya Madzhab Auza’i yang sebelumnya juga berkembang di Syiria. Contoh lain: pada Madzhab Dhahiri karena tumbangnya pemerintah islam di Andalusia (tempat Madzhab Dhahiri berkembang), maka Madzhab ini ikut tumbang.
Ø Tidak ada karya-karya peninggalan madzhab yang memadai
               Misalnya: pada madzhab laitsi, kerena imam laits tidak mencatat, membukukan dan tidak menganjurkan kepada para muridnya untuk mencatat pendapat-pendapatnya, maka madzhab ini lenyap dan pemikiran-pemikiran dari madzhab Laitsi sulit dilacak dan dipelajari.
               Contoh lain : Pada madzhab Tsauri. Karena tidak adanya karya peninggalan madzhab yang memadai meskipun Imam Tsauri  menyelesaikan karya berupa komplikasi hadist beserta interpretasinya, namun beliau menyuruh muridnya ( Ammar bin Saif ) untuk menghapus dan menbakar tulisan-tulisanya. Hal ini menyebabkan musnahnya ajaran sang Imam walaupun masih ada beberapa ide yang dicatat oleh murid-muridnya, namun tidak memadai dan tidak dalam bentuk yang terorganisir.
Ø Faktor Para Murid dan Para Pengikut
               Pada madzhab Laitsi, karena jumlah murid sedikit dan tidak ada yang mampu mensosialisasikan madzhab ini.
     Pada madzhab Tsauri, karena Imam madzhab ini menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam persembunyian.


Madzhab-Madzhab Syi’i
1.    Madzhab Zaidi
          Dipelopori oleh Zaid bin Ali Zinal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, lahir pada tahun 80 H. Metode dan pendapat-pendapat hukum yang tertulis dalam karyanya tidak berbeda jauh dengan metode dan pendapat ulama madzhab Sunni. Beliau wafat tahun 122 H.
     Dalil-dalil yang beliau gunakan dalam menetapkan hukum islam :
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunah
3.      Ijma’ Sahabat
4.      Al-Qiyas, Istihsan, dan Istishlah
     Prinsip Istihsan dan Istishlah adalah bagian dari apa yang disebut qiyas dalam madzhab-madzhab lain.Ijtihad tetap terbuka dan tidak ada istilah pintu ijtihad telah tertutup.
2.    Madzhab Ja’fari
          Dinisbatkan pada tokoh utamanya yakni Imam Ja’far ash-Shadiq, lahir tahun80 H. Dalam pola kajian fiqh madzhab ini, cirri tradisionalisme dan syi’ismenya nampak  jelas. Dalil yang digunakan dalam penetapan hukum adalah al-Qur’an , as-Sunah dan Pemikiran para imamnya yang berpijak pada mashlahah. Dalam penggunaan qiyas terdapat perbedaan dengan madzhab Zaidi, kalau Zaidi menggunakan qiyas, maka imam ja’far menolaknya dengan keras. Beliau wafat tahun 148 H.

Perbedaan Syi’I dan Sunni
     Banyak dipengaruhi oleh aspek teologi dan politik.
Contoh : Dalam Sunni, menerima semua hadist tidak melihat dan membatasi periwayatan hanya dari Ahlul bait saja. Sementara Syi’I, sebagian ada yang menbatasi bahwa hadist yang bisa diterima adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahlul bait saja.
Prinsip tentang Imam
Contoh : Dalam pandangan Sunnu tidak dikenal kema’suman imam, sedangkan menurut Syi’I, imam-imam mereka ma’sum dan kema’sumannya melahirkan kompetensi pemahaman atas nash al-Qur’an yang tidak bisa dijangkau oleh para ulama lain.

















BAB III
PENUTUP
                               

1.      Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya madzhab-madzhab fiqh yang pernah eksis jumlahnya banyak,namun karena terjadi persaingan antara madzhab dan perkembangan zaman, maka madzhab-madzhab tersebut tidak bisa bertahan hingga kini, hanya ada 4 madzhab yang masih tetap Eksis, yakni Madzhab Maliki, Syafi’I, Hanafi dan Hanbali.



















DAFTAR PUSTAKA


Mughtis, Abdul.2008. KRITIK NALAR FIQH PESANTREN. Yogyakarta: Kencana.
Yusuf, Muhammad, dkk. 2005. FIQH & USHUL FIQH. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Abdullah, Amin. 2005. Fiqh dan Ushul Fiqh. Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar