MADZHAB – MADZHAB DALAM FIQH

MAKALAH KELOMPOK
Disusun guna memenuhi
tugas
mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh
Dosen
Pengampu :
Suyatno
M.Pd.I
Disusun
oleh :
1.
Aviatun Khusna (11410190)
2.
Ahmad Romdani (11410194)
3.
Daimah (11410201)
4.
Muhammad Galang A.S (11410222)
5.
Nella Hidayah (11410224)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan ini suatu perbedaan
adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi. Kapanpun atau dimanapun suaut
tempat terdapat suatu perbedaan antara satu orang dengan orang lain, satu orang
dengan kelompok ataupun kelompok dengan kelompok. Perbedaan pendapat adalah
suatu hal yang biasa terjadi. Begitu pula dengan dunia pemikiran hukum Islam
atau yang biasa kita sebut dengan Fiqih. Karena fiqih adalah hasil dari ijtihad
manusia yang sangat relatif tergantung dari berbagai faktor, antar lain adalah
siapa orang yang berijtihad, faktor situasi dan kondisi, dan lain sebagainya.
Perbedaan-perbadaan hukum Islam bisa
dilihat setelah Islam tersebar ke seleruh belahan dunia. Karena satu tempat
berbeda dengan tempat yang lainnya dan munculnya hal-hal baru dalam
perkembangan zaman yang tidak terdapat nashnya
di al-Qur’an dan hadits maka memunculkan upaya-upaya para ulama yang dijadikan
tempat bertanya untuk mencari dan menemukan solusi-solusi untuk menghukumi
suatu peristiwa tersebut malalui jalan ijtihad.
Perbedaan
metode dan cara pandang ulama disetiap tempat untuk menentukan hukum tersebut,
akhirnya melahirkan aliran-aliran dalam ijtihad, yang kemudian dikenal dengan
aliran ahlul Hadits dan ahlur Ra’yi. Berkembangnya kedua aliran
ijtihad tersebut pada akhirnya melahirkan madzhab-madzhab dalam fiqih yang
memiliki corak metodologi dan produk hukum Islam atau fiqih tersendiri.
Dalam sejarah hukum Islam dikenal beberapa
madzhab yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar yakni madzhab Sunni dan
madzhab Syi’i. Dalam madzhab sunni dikenal berbagai madzhab, antara lain:
madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, Auza’I,
Laitsi, Tsauri, dan Dhahiri.
Empat madzhab pertama masih eksis dan memiliki pengikut yang banyak
pengikutnya, sedangkan sisanya adalah madzhab yang tidak berkembang lagi.
Sedangkan dalam madzhab syi’i, antara lain:
Itsna ‘Asyariyah, Zahidiyah, Ismailiyah,
Kisaniyah, Fathahiyah, Waqiyah dan Nawusiyah.
Tiga aliran petama masih eksis, seddangkan sisanya sudah tidak brerkembang
lagi. Pengelompokan aliran-aliran ini jika dilihat dari sisi teologis,
sedangkan bila dilihat dari sisi fiqih bisa dikelomokkan menjadi dua
madzhab, yakni madzhab Zahidi dan Ja’fari.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Madzhab
Hanafi
Madzhab Hanafi merupakan salah satu madzhab sunni. Nama dari madzhab
ini diambil dari ulama yang bernama Nu’man bin Tsabit atauyang lebih dikenal
dengan nama Imam Abu Hanifah (80 H-150 H). Asal usul julukan atau gelar Abu
Hanifah ada beberapa versi, diantaranya karena nama anak beliau bernama
Hanifah, atau karena kedekatannya dengan tinta untuk menuliskan ilmu yang
dimilikinya maka dijuluki Abu Hanifah yang dalam bahasa Irak hanifah berarti tinta.
Imam
Abu Hanifah lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 Hijriyah. Ayahnya bernama Tsabit
seorang pedagang sutera dari Persia. Usaha ini kemudian diwariskan kepada Abu
Hanifah. Meskipun besar di lingkungan pedagang namun Abu Hanifah memiliki
semangat untuk mempelajari ilmu-ilmu agama. Raja Harun ar-Rasyid
mengatakan,”Abu Hanifah adalah seorang yang dapat melihat dengan akalnyaatas
segala sesuatu yang tidak dapat dilihat oleh mata kepala.” Dari pendapat raja
Harunar-Rasyid tersebut dapat disimpulkan bahwa Abu Hanifah adalah orang yang
cerdas, hal ini terbukti dengan masyhurnya nama beliau sebagai seorang
mujtahid.
Abu
Hanifah belajar fiqih dari seorang guru yang bernama Hammad bin Abi Sulaiman
selama 18 tahun atau sampai gurunya meninggal pada tahun 120 H. setelah gurunya
meninggal, maka Abu Hanifah menggantikannya sebagai ulama di Kufah. Beliau
sering mengeluarkan fatwa-fatwa dalam maasalah fiqih. Beliau juga dikenal
sebagaiorang yang ahli dalam merumuskan kaidah dan berijtihad, oleh sebab
itulah Abu Hanifah dikenal mujtahid
mustaqil dikalangan fuqaha.
Imam
Abu Hanifah dikenal sebagai ulama ahlu Ra’yi. Sedangkan untuk kajian fiqih,
Imam Abu Hanifah menggunakan sumber al-Qur’an, Sunnah, qauli shahabi, Qiyas, Ihtihsan dan ‘Urf.
2. Madzab
Maliki
Madzhab
Maliki adalah salah satu madzhab dari golongan Sunns. Nama dari madzhab ini
dinisbatkan dari nama seorang ulama yang bernama Imam Maliki bin Anas
(93H-179H). Beliau lahir di Madinah dan menjadi ahli fiqh yang terkenal di
Madinah.
Maliki
lahir dalam keluarga pengrajin. Ayahnya, seorang pengrajin panah, namun tidak
ada seorangpun dari putranya yang meneruskan pekerjaan ayahnya. Imam Maliki
memilih sector perdagangan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Imam
Maliki termasuk orang yang kuat hafalannya. Pada usia remaja, beliau telah
menjadi hafidz yang baik dan cepat menghafal hadist-hadist yang diajarkan oleh
gurunya. Guru beliau dalam bidang hadist antara lain adalah Ibnu Syihab
Az-Zuhri, Ibnu Hurmus dan Nafi’. Guru beliau dalam bidang fiqih adalah Rabi’ah
dan Yahya bin Sa’id al-Anshari.
Imam
Maliki dikenal sangat hati-hati baik dalam memberikan fatwa hukum maupun dalam
meriwayatkan hadist. Beliau baru memberikan fatwa dan meriwayatkan hadist
setelah para gurunya mengakui bahwa beliau ahli dalam bidang fiqh maupun
hadist.
Adapun
pemikiran-pemikiran Imam Maliki dapat
dilihat dalam karyanya al-Muwaththa’, suatu kitab yang berisi tentang
hadist dan fiqh sekaligus. Khalifah Harun Ar-Rasyid pernah menginginkan kitab
ini sebagai kitab hukum yang diterabkan dan berlaku diseluruh wilayah negeri
tersebut, namun keinginan tersebut tidak dipenuhi oleh Imam Malik.
Imam
Malik meninggal dunia pada tahun 179H di Madinah, setelah mengalami sakit dan
dikuburkan di Makam al-Baqi’.
A.
Dalil-dalil
yang digunakan oleh Madzhab Maliki
Metode
pengajaran yang beliau lakukan didasarkan pada ungkapan hadist dan pembahasan
atas makna-maknanya lalu dikaitkan dengan konteksi permasalahan yang ada pada
saat itu. Beliau juga menelaah masalah-masalah yang terjadi didaerah asal
murid-muridnya, kemudian mencari hadist-hadist
dan atsar-atsar (pernyataan sahabat)
yang bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Oleh kerena itu,
madzhab Maliki dikenal sebagai Ahl al- Hadist .
Dalil-dalil
yang digunakan oleh madzhab Maliki dalam menetapkan suatu hukum :
Ø Al-Qur’an, beliau menetapkan Al-Qur’an sebagai
dalil dan dasar tertinggi diatas dalil-dalil yang lain.
Ø As-Sunnah
Ø Amal ahli Madinah (Praktik masrakat Madinah)
Imam
Maliki berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulallah SAW menghabiskan sepuluh tahun akhir hidupnya,
maka praktek yang dilakukan oleh masyarakat Madinah mesti diperbolehkan atau
dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW
sendiri, oleh karena itu Imam Maliki
menganggap bahwa praktek masyarakat Madinah merupakan bentuk as-sunah yang
sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan.
Imam
Maliki lebih mendahulukan dan mengutamakan tradisi masyarakat Madinah ini daripada
Al-Hadist yang Ahad, hal ini sesuai dengan pernyataan guru beliau Rabi’ah bin
Abd ar-Rahman.
Ø Fatwa Sahabat
Ø Al-Qiyas
Ø Al-Mashlahah al-Mursalah, yakni menetapkan
hukum atas berbagai persoalan yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan
pertimbangan kemashlahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan
oleh nalar mustahidnya.
Ø Al-Istihsan
Ø Adz-Dzari’ah, yakni sarana atau jalan untuk
sampai pada tujuan, bisa berupa kebaikan yang berarti mashlahah dan bisa pula
maksiat yang berarti mafsadah.
B.
Para
Pengikut Madzhab Maliki
Sebagai
ulama besar di Madinah, Imam Maliki banyak didatangi murid-murid dari berbagai
penjuru negeri yang ingin berguru pada beliau. Diantaranya murid beliau yang
terkenal adalah : Abd. Ar-Rahman bin al-Qosim, Ibnu Wahab dan as-Syafi’i.
Madzhab Maliki ini, sampai saat ini masih banyak pengikutnya dan mereka
tersebar keberapa negeri antara lain : Mesir, Sudan, Kuwant, Bahrain, Maroka,
dan Afrika.
3. Madzhab
Syafi’i
1.
Asal Usul
Imam Syafi’i
Pendiri
madzhab ini adalah Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’I (150 H-204H). Beliau lahir di
Gaza, Pelestina. Setelah ayahnya meninggal beliau dibawa ibunya ke Makah yang
merupakan kota leluhurnya. Beliau mempunyai kecerdasan yang luar biasa.
Diriwayatkan bahwa sebelum dewasa sudah hafal al-Qur’an dengan sempurna dan
telah pula menguasai kitab al-Muwaththa’ karya Imam Maliki. Di Mekah.beliau
belajar pada beberapa guru antara lain : Muslim bin Khalid dan sufyan bin Uyainah,
kemudian belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Pengembaran
Imam Syafi’I dalam mencari ilmu belum berhenti di Iraq, setelah sebelumnya
beliau juga pernah menimba ilmu di Mekkah, Madinah, dan Yaman. Dari Iraq,
beliau menuju Mesir untuk belajar agama
kepada Imam Laits, namun belum sampai di Mesir, Imam laits telah meninggal,
sehingga beliau mendalami ilmua agama pada murid-muridnya. Imam Syafi’I terus
menetap di Mesir hingga beliau meninggal. Beliau meninggalakan banyak karya
antara lain : Ar-Risalah, al-Umm, al-Hujjah, al-Imla’, dan al-Amali.
2.
Dalil-dalil
yang digunakan oleh Madzhab Syafi’i
Setelah
menyerap ilmu dari para gurunya diberbagai daerah, Imam Syafi’I mulai melakukan
kajian-kajian hukum. Beliau dikenal mempunyai dua qoul, yaitu qoul qadim yang
berlangsung di Iraq dan qoul Jadid yang berlangsung di Mesir.
Dalam kajian-kajian hukum, Imam
Syafi’I menggunakan dalil-dalil sebagai berikut :
a.
Al-Qur’an
b.
As-Sunah
Sebagaimana
para pendahulunya, Imam Syafi’I memposisikan as-Sunah sebagai dalil kedua
setelah Al-Qur’an. Hanya bedanya imam Syafi’I tidak mensyaratkan criteria
sebagaimana Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
c.
Al-Ijma’
d.
Perkataan
Sahabat
e.
Al-Qiyas
f.
Al-Istihab
4. Madzhab
Hanbali
A.
Asal Usul
Madzhab Hanbali
Nama ulama yang dijadikan sebagai nama
madzhab ini yakni Imam Ahmad bin Hanbali. Beliau lahir bulan Rabi’ul Awwal
tahun 164H, di Bagdad dan telah menjadi yatim sejak kecil. Kehidupan beliau
sangat sederhana, beliau tidak memiliki mata pencaharian tetap sebagaimana Abu
Hanifah dan Imam Maliki, dan tidak memilki fasilitas dari pemerintah
sebagaimana Imam Syafi’i. Sumber pendapatan beliau adalah warisan rumah dan
tanah serta peralatan penyulaman yang beliau sewakan.
Imam Ahmad memiliki kecerdasan dan daya
ingat luar biasa. Selain menggeluti hadist-hadist dengan melakukan perjalanan
ke berbagai daerah, beliau juga mendalami ilmu fiqh.Guru-guru beliau adalah Abu
Yusuf (Murid Imam Ibu Hanifah), dan Imam Syafi’I (Murid Imam Malik). Dari kerja
keras beliau mendalami hadist-hadist Nabi, beliau telah melahirkan fatwa-fatwa
fiqh dan menpunyai teori kajian fiqh tersendiri sehingga lahirlah madzhab
Hambali. Imam Ahmad meninggal dunia tahun 214 H, dimakamkan di Bagdad dan
diiringi puluhan ribu pelayat.
B.
Dalil-dalil
yang digunakan Madzhab Hambali
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an
dijadikan sebagai dalil paling tinggi dalam menjawab dan mengatasi personal
hukum islam sebagaimana Imam Madzhab sebelumnya.
2.
As-Sunah
Hadist
marfu’ dalam menetapkan hukum. Apabila beliau telah mendapatkan nashdari hadist
tersebut , beliau tidak memperhatikan pendapat sahabt yang bertentangan
dengannya.
3.
Perkataan
Sahabat
Menerima
fatwa para sahabat yang tidak diperselisihkan oleh sahabat atau ulama
lain(ijma’). Dalam hal pendapat individu, sahabat yang saling bertentangan,
beliau beliau menerima dan mengambilnya dengan melakukan analisis dan seleksi
atas kedekatan atas pendapat tersebut dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunah.
4.
Hadist
Mursal (Tergolong Hadist Dho’if)
Sebagai
bahan rujukan atau dalil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang
beliau hadapi.
5.
Al-Qiyas
C.
Para
Pengikut Madzhab Hambali
Imam
Bukhori dan Imam muslim (pengumpul hadist terkenal), Yahya bin Adam, Abu Daut,
Ar-Razi, Abu al-Wafa’ bin Aqil, Taqiyuddin ibn Taimiya, dan Muhammad ibn Al-Qiyyim.
Pengikutnya tersebar ke beberapa Negara : Iraq, Mesir, Suriah, Palestina dan
Arab Saudi. Bahkan, di Arab Saudi, madzhab Hambali adalah Madzhab resmi Negara.
5.
Madzhab Auza’i
Diambil dari nama pendirinya yakni
Abdurrahman bin Muhammad Al-Auza’I, lahir pada tahun 88 H. Beliau termasuk ulama
yang menentang penggunaan Qiyas secara berlebihan, beliau mengembalikan furu’
pada hadist Nabi tanpa melakukan qiyas. Beliau wafat tahun 157 H di Beirut.
Madzhabnya terkenal di Syiria, Yordania, sampai Spanyol.
6. Madzhab
Laitsi
Dikembangkan oleh Imam Laitsi bin Sa’ad.
Lahir di Mesir tahun 94 H. dalil-dalil yang mereka gunakan dalam melakukan
kajian hukum hampir sama dengan imam lainnya, hanya beliau tidak sependapat
dengan Imam Malik dalam hal menggunakan tradisi masyarakat Madinah sebai dalil
dalam menetapkan hukum. Baliau meninggal tahun 175 H.
7. Madzhab
Tsauri
Dikembangkan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri ,
ulama terkemuka dan kufah, lahir pada tahun 97 H. Imam ats-Tsausi pernah
ditawari khalifah untuk menjadi qadli
dengan syarat agar tidak membuat fatwa yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah, namun beliau menolaknya hingga wafat tahun 161 H.
8. Madzhab
Dhahiri
Dipelopori oleh Dawud bin Ali al-Ashbani,
lahir tahun 202 H. Beliau belajar fiqh dari murid-murid Imam Syafi’i, beliau
juga pernah mengkritik madzhab syafi’I karena menurutnya Asy-Syafi’I tidak
konsisten dalam menggunakan qiyas dan menolak istihsan. Kemudian beliau
menggunakan tersendiri dalam kajian hukumnya, yakni pada pemahaman literalis
yang berpegang pada mekna harfiyah atau dhohir
nash Al-Qur’an maupun As-Sunah. Madzhab ini disebut madzhab dhohiri
karena dinishbatkan dari metode kajian hukumnya.
Pengikut madzhab Dhahiri yang terkemuka
adalah ibnu Hazm (Ulama Spanyol). Karenausaha Ibnu Hazm, madzhab ini maju pesat di Spanyol dan wilayah
lainya.
Faktor Penyebab Eksis dan Lenyapnya Suatu Madzhab
1.
Faktor
Penyebab Eksisnya Suatu Madzhab
Ø Para murid dan pengikut yang turut menyebarkan
pemikiran-pemikiran madzhab tersebut.
Ø Karya-karya peninggalan madzhab yang masih bisa
diakses dan dipelajari oleh generasi berikutnya.
Ø Pengaruh dan campur tangan penguasa dalam
menentukan kebijakan dan aturan hukum suatu negeri, seperti kebijakan
menentukan madzhab tertentu sebagai madzhab resmi Negara.
2.
Faktor
penyebab lenyapnya suatu Madzhab
Ø Adanya pengaruh dari kebijakan penguasa
Misalnya pada Madzhab Auza’I karena
kebijakan bagi yang sanggup menghafal Muhtashar Al-Muzani (buku Madzhab
Syafi’i) maka akan diberi hadiah uang tunai. Kebijakan tersebut menyebabkan
tersebarnya Madzhab Syafi’i yang cepat di Syiria dan lenyapnya Madzhab Auza’i
yang sebelumnya juga berkembang di Syiria. Contoh lain: pada Madzhab Dhahiri
karena tumbangnya pemerintah islam di Andalusia (tempat Madzhab Dhahiri
berkembang), maka Madzhab ini ikut tumbang.
Ø Tidak ada karya-karya peninggalan madzhab yang
memadai
Misalnya: pada madzhab laitsi, kerena
imam laits tidak mencatat, membukukan dan tidak menganjurkan kepada para
muridnya untuk mencatat pendapat-pendapatnya, maka madzhab ini lenyap dan
pemikiran-pemikiran dari madzhab Laitsi sulit dilacak dan dipelajari.
Contoh
lain : Pada madzhab Tsauri. Karena tidak adanya karya peninggalan madzhab yang
memadai meskipun Imam Tsauri
menyelesaikan karya berupa komplikasi hadist beserta interpretasinya,
namun beliau menyuruh muridnya ( Ammar bin Saif ) untuk menghapus dan menbakar
tulisan-tulisanya. Hal ini menyebabkan musnahnya ajaran sang Imam walaupun
masih ada beberapa ide yang dicatat oleh murid-muridnya, namun tidak memadai
dan tidak dalam bentuk yang terorganisir.
Ø Faktor Para Murid dan Para Pengikut
Pada madzhab Laitsi, karena jumlah
murid sedikit dan tidak ada yang mampu mensosialisasikan madzhab ini.
Pada
madzhab Tsauri, karena Imam madzhab ini menghabiskan sebagian besar hidupnya
dalam persembunyian.
Madzhab-Madzhab Syi’i
1. Madzhab
Zaidi
Dipelopori oleh Zaid bin Ali Zinal Abidin
bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, lahir pada tahun 80 H. Metode dan
pendapat-pendapat hukum yang tertulis dalam karyanya tidak berbeda jauh dengan
metode dan pendapat ulama madzhab Sunni. Beliau wafat tahun 122 H.
Dalil-dalil
yang beliau gunakan dalam menetapkan hukum islam :
1.
Al-Qur’an
2.
As-Sunah
3.
Ijma’
Sahabat
4.
Al-Qiyas,
Istihsan, dan Istishlah
Prinsip
Istihsan dan Istishlah adalah bagian dari apa yang disebut qiyas dalam
madzhab-madzhab lain.Ijtihad tetap terbuka dan tidak ada istilah pintu ijtihad
telah tertutup.
2. Madzhab
Ja’fari
Dinisbatkan pada tokoh utamanya yakni Imam
Ja’far ash-Shadiq, lahir tahun80 H. Dalam pola kajian fiqh madzhab ini, cirri
tradisionalisme dan syi’ismenya nampak
jelas. Dalil yang digunakan dalam penetapan hukum adalah al-Qur’an ,
as-Sunah dan Pemikiran para imamnya yang berpijak pada mashlahah. Dalam
penggunaan qiyas terdapat perbedaan dengan madzhab Zaidi, kalau Zaidi
menggunakan qiyas, maka imam ja’far menolaknya dengan keras. Beliau wafat tahun
148 H.
Perbedaan Syi’I dan Sunni
Banyak
dipengaruhi oleh aspek teologi dan politik.
Contoh : Dalam Sunni, menerima
semua hadist tidak melihat dan membatasi periwayatan hanya dari Ahlul bait
saja. Sementara Syi’I, sebagian ada yang menbatasi bahwa hadist yang bisa
diterima adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahlul bait saja.
Prinsip tentang Imam
Contoh : Dalam pandangan Sunnu
tidak dikenal kema’suman imam, sedangkan menurut Syi’I, imam-imam mereka ma’sum
dan kema’sumannya melahirkan kompetensi pemahaman atas nash al-Qur’an yang
tidak bisa dijangkau oleh para ulama lain.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa, sebenarnya madzhab-madzhab fiqh yang pernah eksis
jumlahnya banyak,namun karena terjadi persaingan antara madzhab dan
perkembangan zaman, maka madzhab-madzhab tersebut tidak bisa bertahan hingga
kini, hanya ada 4 madzhab yang masih tetap Eksis, yakni Madzhab Maliki,
Syafi’I, Hanafi dan Hanbali.
DAFTAR PUSTAKA
Mughtis, Abdul.2008. KRITIK
NALAR FIQH PESANTREN. Yogyakarta: Kencana.
Yusuf, Muhammad, dkk. 2005. FIQH
& USHUL FIQH. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Abdullah, Amin. 2005. Fiqh dan Ushul Fiqh. Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar